
Pada hari Selasa, 29 Juli 2025, suasana keakraban dan semangat gotong royong menyelimuti Balai Desa Nangkasawit. Seluruh elemen masyarakat berkumpul dalam Musyawarah Desa (Musrenbangdes) Rencana Pembangunan Tahun 2026, sebuah forum krusial untuk merumuskan arah pembangunan desa ke depan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting dan perwakilan masyarakat, menunjukkan komitmen bersama untuk memajukan Desa Nangkasawit. Tampak hadir Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berperan sebagai motor penggerak pemerintahan. Dari unsur legislatif desa, hadir Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggotanya. Perwakilan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, yaitu LPMD dan anggotanya, juga turut serta aktif memberikan masukan.
Tak ketinggalan, para pemimpin di tingkat dusun dan lingkungan seperti Ketua RT dan Ketua RW beserta pengurusnya hadir untuk menyuarakan aspirasi langsung dari masyarakat. Kehadiran Bidan Desa dan KPM (Kader Pembangunan Manusia) menekankan pentingnya sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial. Kontribusi dari Tim Penggerak PKK (TP PKK) dan perwakilan dari berbagai tokoh seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama memperkaya pembahasan dengan perspektif yang beragam.
Musrenbangdes kali ini juga mendapat dukungan penuh dari unsur eksternal. Kehadiran Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) menunjukan sinergitas antara pemerintah desa dan aparat keamanan. Turut hadir pula Camat Kejobong dan Kasi PMD (Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kecamatan Kejobong, serta Pendamping Desa yang berperan memfasilitasi jalannya musyawarah agar sesuai dengan aturan dan kebutuhan.
Dalam Musrenbangdes ini, setiap usulan pembangunan dibahas secara terbuka. Mulai dari pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan irigasi, program pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan kualitas layanan sosial dan pendidikan. Semuanya dirumuskan dengan tujuan utama: mewujudkan Desa Nangkasawit yang lebih maju, sejahtera, dan mandiri di tahun 2026. Hasil dari musyawarah ini akan menjadi fondasi utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran berikutnya.