Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nangkasawit Periode 2026-2034
Nangkasawit, 30 Juni 2026 – Pemerintah Desa Nangkasawit melalui Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membuka proses pengisian keanggotaan BPD untuk masa bakti 2026–2034.
Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Nangkasawit Nomor 1 Tahun 2026. Seluruh tahapan dilaksanakan secara demokratis, transparan, terbuka, akuntabel, dan melalui mekanisme musyawarah perwakilan.
BPD merupakan lembaga yang mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Jadwal Pendaftaran
- Tanggal: 1 Juli 2026 s.d. 31 Juli 2026
- Tempat: Sekretariat Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, Kantor Desa Nangkasawit
Persyaratan Umum Calon Anggota BPD
Calon anggota BPD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
- Bukan merupakan perangkat desa.
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
- Memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang ditetapkan panitia.
Persyaratan Administrasi
Berkas yang perlu disampaikan antara lain:
- Surat permohonan pencalonan sebagai anggota BPD.
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Surat pernyataan usia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi ijazah terakhir minimal SMP atau sederajat.
- Surat pernyataan bukan sebagai perangkat desa.
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan panitia.
Mekanisme Pengisian
Tahapan pengisian keanggotaan BPD meliputi:
- Pembentukan Panitia.
- Penjaringan bakal calon.
- Penyaringan bakal calon.
- Musyawarah Perwakilan.
- Pemilihan melalui musyawarah.
- Penetapan hasil dan pelaporan.
- Pengukuhan anggota BPD.
Jumlah Keanggotaan
Jumlah anggota BPD Desa Nangkasawit periode 2026–2034 ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang, dengan komposisi keterwakilan:
- Dusun I: 3 orang
- Dusun II: 2 orang
Pengisian keanggotaan juga memperhatikan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayo Berpartisipasi
Pemerintah Desa Nangkasawit mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam proses pengisian keanggotaan BPD. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, jadwal, dan tata cara pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pengisian Keanggotaan BPD di Kantor Desa Nangkasawit pada hari dan jam kerja.
Mari bersama membangun Desa Nangkasawit yang lebih maju, demokratis, dan sejahtera melalui partisipasi aktif dalam pengisian keanggotaan BPD Periode 2026–2034.
Kirim Komentar