Desa Nangkasawit

Kec. Kejobong
Kab. Purbalingga - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Nangkasawit Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga......Media Informasi, Komunikasi dan Transparansi Publik...

Artikel

Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nangkasawit Periode 2026-2034

admin desa

30 Juni 2026

2 Kali dibuka

Nangkasawit, 30 Juni 2026 – Pemerintah Desa Nangkasawit melalui Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membuka proses pengisian keanggotaan BPD untuk masa bakti 2026–2034.

Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Keputusan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Nangkasawit Nomor 1 Tahun 2026. Seluruh tahapan dilaksanakan secara demokratis, transparan, terbuka, akuntabel, dan melalui mekanisme musyawarah perwakilan.

BPD merupakan lembaga yang mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Jadwal Pendaftaran

  • Tanggal: 1 Juli 2026 s.d. 31 Juli 2026
  • Tempat: Sekretariat Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, Kantor Desa Nangkasawit

Persyaratan Umum Calon Anggota BPD

Calon anggota BPD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.
  • Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
  • Bukan merupakan perangkat desa.
  • Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
  • Memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang ditetapkan panitia.

Persyaratan Administrasi

Berkas yang perlu disampaikan antara lain:

  1. Surat permohonan pencalonan sebagai anggota BPD.
  2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Surat pernyataan usia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah.
  5. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  6. Fotokopi ijazah terakhir minimal SMP atau sederajat.
  7. Surat pernyataan bukan sebagai perangkat desa.
  8. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.
  9. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan panitia.

Mekanisme Pengisian

Tahapan pengisian keanggotaan BPD meliputi:

  1. Pembentukan Panitia.
  2. Penjaringan bakal calon.
  3. Penyaringan bakal calon.
  4. Musyawarah Perwakilan.
  5. Pemilihan melalui musyawarah.
  6. Penetapan hasil dan pelaporan.
  7. Pengukuhan anggota BPD.

Jumlah Keanggotaan

Jumlah anggota BPD Desa Nangkasawit periode 2026–2034 ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang, dengan komposisi keterwakilan:

  • Dusun I: 3 orang
  • Dusun II: 2 orang

Pengisian keanggotaan juga memperhatikan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ayo Berpartisipasi

Pemerintah Desa Nangkasawit mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam proses pengisian keanggotaan BPD. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, jadwal, dan tata cara pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pengisian Keanggotaan BPD di Kantor Desa Nangkasawit pada hari dan jam kerja.

Mari bersama membangun Desa Nangkasawit yang lebih maju, demokratis, dan sejahtera melalui partisipasi aktif dalam pengisian keanggotaan BPD Periode 2026–2034.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

HERI SUCIPTO

Sekretaris Desa

DOYO UTOMO, S.A.P.

Kasi Kesejahteraan

SYARIF SUTIRTO SARI

Kasi Pemerintahan

KARNIA WINANTI

Kaur Keuangan

DWI MEILANI, S.Pd.I

Kaur Tata Usaha dan Umum

TRIANI

Kasi Pelayanan

EDI SETIYONO, S.Pd

Kepala Dusun I

RASWIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Nangkasawit

Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:107
Kemarin:211
Total:202.011
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.78
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.671.876.560,00Rp 1.671.711.413,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.543.235.919,00Rp 1.489.828.751,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 221.359.359,00Rp 221.359.359,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00Rp 2.000.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 11.000.000,00Rp 11.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 872.436.000,00Rp 872.436.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 39.937.000,00Rp 39.694.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 562.295.000,00Rp 562.295.000,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 100.000.000,00Rp 100.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 80.000.000,00Rp 80.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.901.954,00Rp 3.901.954,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 306.606,00Rp 384.459,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 599.330.011,00Rp 579.830.751,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 739.077.500,00Rp 720.023.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 67.590.000,00Rp 62.107.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.298.000,00Rp 21.718.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 109.940.408,00Rp 106.150.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.3997726
Longitude:109.4725976

Desa Nangkasawit, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa